Izin Pra Penelitian
Izin Penelitian
Izin Kunjungan
Izin PKL
Izin Observasi
Izin Pengabdian Masyarakat
Layanan perizinan berbasis teknologi informasi untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan publik, khususnya bagi kalangan akademisi atau masyarakat yang berkepentingan dalam pengajuan surat izin pra penelitian, penelitian, kunjungan, observasi, PKL dan Kemitraan.
Layanan publik berbasis Teknologi Informasi yang menginformasikan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pengendalian dalam rangka reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan yang terintegrasi antara Kantor Wilayah, Balai Pemasyarakatan dan Kelompok Masyarakat
Ledipas merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai media pengumpulan dan penyimpanan data laporan kinerja pemasyarakatan di wilayah D.I Yogyakarta
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan melalui Aplikasi Remisi Online pada Sistem Database Pemasyarakatan.
Persyaratan Prosedur Waktu Penyelesaian Pelayanan KeamananProgram pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam bentuk pemberian PB,CMB,CB,CMK dan Asimilasi dan dilaksanakan melalui Aplikasi Integrasi Online pada Sistem Database Pemasyarakatan.
Persyaratan Prosedur Waktu Penyelesaian Pelayanan Keamanan